Saturday 1 March 2014 Post By: Unknown

CARA MENGGANTI e-KTP YANG HILANG

bicara mengenai kartu penting yang hilang memang kadang menjengkelkan karena kita harus mengurus kembali kartu tersebut dengan berbagai prosedur yang ada.begitu juga dengan KTP yang hilang. KTP merupakan kartu penting dan wajib ada kemana dan dimana pun kita berada dan kalau KTP hilang pasti bikin kita pusing tujuh keliling. belum lagi kalau yang hilang adalah e-KTP. padahal untuk bisa dapat e-KTP itu waktunya pasti lama sekali. tapi, apa boleh buat namanya musibah gak ada yang bisa menduga. jadi, apabila hal tersebut terjadi, pertanyaannya bagaimana caranya untuk mengganti e-KTP?


yang pasti teman-teman untuk saat ini e-KTP yang hilang belum bisa diganti dikarenakan belum ada jadwal pembuatan kembali e-KTP. jadi, apabila anda kehilangan e-KTP maka untuk saat ini anda hanya bisa mendapatkan KTP yang biasa.caranya sangat gampang:

  • minta surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat (untuk mengurus surat kehilangan jangan lupa bawa kartu keluarga)
  • bawa surat kehilangan, cd photo dan kartu keluarga ke kantor camat
  • tinggal nunggu panggilan kalau dah siap. biasanya paling lama 2 minggu KTP sudah selesai,
  • untuk mendapatkan kartu e-KTP kembali, biasanya pihak kantor camat akan mengumumkan kapan waktu untuk pembuatan e-KTP kembali dibuka.

Powered by Blogger.

Copyright Reserved Cara-bijak 2010.
Design by: Bingo | Blogger Templates by Blogger Template Place | supported by One-4-All